Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Sektor Energi Bidik Zero Fatality di 2026

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |14:33 WIB
BUMN Sektor Energi Bidik Zero Fatality di 2026
BUMN Energi (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. ”Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” ujarnya.  Ia mengingatkan standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. 

Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. ”Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy. 

Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali, kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung. 

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti. Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan. ”Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan,” tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement