Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari: Belum Terima Keputusan Resmi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |15:21 WIB
Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari: Belum Terima Keputusan Resmi
Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari: Belum Terima Keputusan Resmi (Foto: Toba Pulp Lestari)
A
A
A

Lebih lanjut, perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH.

Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan," ujar Hendry.

Perseroan memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.

"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas," ujar Hendry.

Sekadar informasi, pencabutan izin tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring dari London, Inggris.

“Ini kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Sebelum pemerintah mencabut izin 28 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan Luhut sudah menyinggung izin Toba Pulp Lestari. Bahkan, Luhut menolak keberadaan Toba Pulp Lestari.

Luhut menyarankan agar Presiden Prabowo mencabut izin usaha Toba Pulp Lestari karena kerusakan yang ditimbulkan sudah terlalu masif dan merugikan negara. 

"Bukan hanya menentang. Saya saran pada Presiden untuk dicabut. Masa kita dikontrol oleh satu orang saja yang mengontrol hampir 200.000 hektare tanah di sana? Ya enggak bener lah. Saya setuju banget dengan Presiden. Itu orang-orang kaya yang menikmati hasil bumi kita tinggal saja di luar, bawa duitnya keluar. Apa yang kita dapat? Ya kerusakan ini yang kita dapat," kata Luhut dalam akun Instagram @luhut.pandjaitan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement