“Pak Tatang hanya menjelaskan bahwa pengurangan kuota impor dilakukan untuk meningkatkan impor sapi hidup yang memiliki nilai tambah (added value),” ujarnya.
Namun saat didesak agar ada peninjauan ulang keputusan Neraca Komoditas daging sapi reguler, Tatang menjanjikan kuota 30.000 ton akan ditinjau ulang pada Maret.
“Pak Tatang mengatakan akan ada peninjauan pada Maret melalui mekanisme peninjauan tiga bulanan,” ungkap Teguh.
Terkait alokasi impor 30.000 ton yang telah diberikan, pelaku usaha meminta pemerintah segera memproses dan menerbitkan Perizinan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan. Teguh berharap tidak terulang lagi penundaan penerbitan surat persetujuan impor seperti tahun lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sendiri menyatakan pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas.
“Kalau sudah diputuskan dalam Neraca Komoditas, ya tinggal kita terbitkan (perizinan impor),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Teguh juga mengungkapkan bahwa Kantor Menko Bidang Pangan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) masalah daging yang melibatkan pelaku usaha untuk menilai kebutuhan impor daging sapi reguler.
(Feby Novalius)