Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Revisi Tata Ruang dan Jaminan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 24 Januari 2026 |08:03 WIB
3 Fakta Revisi Tata Ruang dan Jaminan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatera
Menteri ATR Nusron (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera. Khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Proses ini dijelaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.

Berikut fakta-fakta revisi tata ruang dan jaminan sertifikat tanah korban bencana Sumatera yang dirangkum Okezone, Sabtu (24/1/2026). 

1. Revisi RTR Kawasan Strategis

Nusron menyampaikan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menguraikan progres RTRW di tingkat kabupaten/kota secara rinci. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW terbaru.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement