Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |10:44 WIB
Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional
Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional (Foto: Freepik)
A
A
A

Penyusunan RUPTL 2025–2034

Direktur SDM dan Umum PLN Tahun 2009-2014 Eddy Denastiadi Erningpradja menjelaskan bahwa RUPTL pada masa menjabat diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Eddy menilai bahwa RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan, di mana porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau swasta. 

"Kondisi ini berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Eddy menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan, serta tidak boleh mengutamakan kepentingan pihak swasta atau sekelompok pihak tertentu di atas kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema tersebut dinilai menempatkan PLN pada posisi yang dirugikan karena harus menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap. Kondisi ini membuat PLN seolah-olah tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri, padahal secara kapasitas dan pengalaman, PLN memiliki kemampuan tersebut.

Terkait proses penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif penyusunan RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama PLN. 

"Apabila proses tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka RUPTL yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement