JAKARTA - Pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta memperkuat sinergi untuk menertibkan perlintasan kereta api ilegal yang masih marak di berbagai daerah.
Penertiban dinilai mendesak karena menyangkut keselamatan jiwa dan keamanan publik, sekaligus mencerminkan lemahnya koordinasi lintas instansi di lapangan.
Anggota Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan bahwa pengelolaan dan penetapan perlintasan kereta api sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, setiap titik perlintasan yang tidak mendapat persetujuan resmi tidak dibenarkan secara hukum.
"Pertama terkait penyeberangan di jalur rel kereta api, sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak boleh ada titik lalu lintas di rel kereta api yang tanpa persetujuan dari pihak perusahaan kereta api,” ujar Huda di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Dia menyatakan, apabila ditemukan perlintasan rel kereta api yang bersifat ilegal, DPR meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian, segera melakukan penertiban.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuka perlintasan baru di luar titik-titik yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Maraknya perlintasan ilegal, lanjut Huda, menunjukkan bahwa koordinasi teknis di lapangan masih lemah.
Sinergi antara Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah dinilai belum berjalan optimal, sehingga pembukaan perlintasan liar kerap dibiarkan dan berulang.
"Artinya koordinasi di level teknis di lapangan perlu ditingkatkan, baik dari pihak Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak pemerintah daerah. Selama ini sinergi dan kolaborasi itu belum sepenuhnya dimaksimalkan,” katanya.
Dia menambahkan, sejumlah perlintasan kereta api di daerah telah menjadi titik kemacetan atau bottleneck karena padatnya lalu lintas kendaraan. Dalam kondisi tersebut, solusi terbaik bukan lagi menambah palang pintu, melainkan membangun perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau jembatan.
"Seringkali menjadi persoalan ketika perlintasan itu semestinya sudah dibangun semacam flyover atau jembatan, bukan lagi penyeberangan langsung di atas rel. Ini memang PR kita bersama karena membutuhkan anggaran yang besar,” lanjut Huda.
Komisi V DPR RI mendorong agar pembangunan flyover di titik-titik rawan dan padat lalu lintas dijadikan prioritas nasional, khususnya di kawasan perkotaan dan kabupaten dengan kepadatan tinggi.
Menurut Huda, solusi idealnya adalah seluruh perlintasan rel kereta api dibuat tidak sebidang untuk menekan risiko kecelakaan.
Terkait pendanaan, Huda menjelaskan bahwa pembangunan flyover pada umumnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan skema kerja sama bersama pemerintah daerah.
Dalam pola tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengadaan lahan, sementara pembiayaan konstruksi dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Biasanya kerja samanya pengadaan lahan oleh teman-teman Pemda setempat, baru nanti proses pembangunannya melalui APBN,” jelasnya.
Dia menegaskan pembangunan infrastruktur tersebut berada di luar tanggung jawab operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI). Peran KAI lebih pada aspek operasional perkeretaapian, sementara pembangunan infrastruktur perlintasan menjadi ranah pemerintah.
Huda mengakui, sejumlah daerah sebenarnya telah mengusulkan pembangunan flyover, namun prosesnya kerap terhambat persoalan pembebasan lahan.
Sementara itu, APBN tidak dapat digunakan untuk mengintervensi pengadaan lahan, sehingga peran pemerintah daerah menjadi sangat krusial.
“Di jalur Jawa ini ada beberapa titik yang memang sudah harus menggunakan flyover supaya mencegah berbagai potensi kecelakaan karena kepadatan dan faktor lainnya,” kata dia.
Meski frekuensi kecelakaan di perlintasan rel tidak selalu tinggi, Huda menekankan bahwa setiap insiden menyangkut nyawa manusia tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, aspek keselamatan tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apapun.
"Apapun situasinya, ini menyangkut nyawa dan keamanan, jadi tidak bisa ditawar-menawar,” tegasnya.
(Feby Novalius)