JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun.
"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," katanya di Jakarta.
Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Dia menjelaskan dari temuan PPATK itu paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," ujarnya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari PPATK soal perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Barita.
Barita mengungkapkan, apabila aksi tersebut terjadi di kawasan hutan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun, menurutnya apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar hutan maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau Kejagung.
"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Barita menyebut jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali.
"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," tuturnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan PPATK membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM.
Yuliot menyampaikan belum mengetahui perusahaan emas mana saja yang terlibat, maupun asal penambangan emas ilegal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat detail, sebab bisa saja melibatkan pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi.
“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.
(Dani Jumadil Akhir)