JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap Shinhan Sekuritas yang terjerat dugaan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA saat IPO.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, langkah penegakan hukum sejalan dengan agenda percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang tengah dijalankan OJK bersama para pemangku kepentingan.
"OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ujar Hasan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hasan menegaskan, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pasar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta melindungi kepentingan investor.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)