Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OTT KPK Bea Cukai dan Pajak, Purbaya Siap Pecat Pegawai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |07:05 WIB
OTT KPK Bea Cukai dan Pajak, Purbaya Siap Pecat Pegawai
OTT KPK Bea Cukai dan Pajak, Purbaya Siap Pecat Pegawai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Bea Cukai dan pajak pada Rabu 4 Februari 2026. OTT KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta-Lampung.

Barang bukti yang disita KPK terdiri dari uang tunai dalam bentuk Rupiah, mata uang asing senilai miliaran Rupiah dan logam mulia sekira 3 kilogram (kg).

Respons Purbaya

Purbaya menegaskan, jika anak buahnya terbukti bersalah, maka harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).

Tidak Ada Intervensi Hukum

Purbaya menekankan, Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.

"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegas Purbaya.

 

Momentum Perbaikan

Purbaya menilai OTT KPK ini justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan secara menyeluruh.

Menurutnya, kasus tersebut tidak akan berdampak pada pelemahan kinerja pajak dan Bea Cukai. Sebaliknya, Purbaya mengatakan bahwa OTT menjadi pintu masuk pembenahan sistem di internal instansi tersebut.

"Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai saya sudah obrak-abrik, kan yang dapet yang dipinggir kan udah terdeteksi emang sebelumnya, emang ada sesuatu yang aneh di situ," kata Purbaya.

Nasib Pejabat yang Kena OTT KPK

Terkait kemungkinan pemberhentian pejabat yang terlibat, Purbaya membuka peluang tersebut jika memang telah terbukti bersalah secara hukum. Namun, dia menekankan keputusan akan diambil berdasarkan proses hukum yang berjalan.

“Tapi kalau itu boleh diberhentikan ya? Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan nggak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” ujarnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement