Meskipun staf perusahaan menyatakan komitmen untuk kooperatif, Purbaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menyasar pemilik perusahaan.
"Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung... Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," pungkas Purbaya.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. DJP memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif guna mengamankan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan asing maupun domestik untuk tidak memanipulasi dokumen penawaran barang guna menghindari pemungutan PPN, karena otoritas kini memiliki data yang lebih terintegrasi untuk melacak transaksi gelap.
(Taufik Fajar)