Kasus ini bermula dari praktik lancung PT Blueray yang diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai. Imbalannya, barang-barang impor milik perusahaan tersebut diloloskan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pengecekan yang semestinya.
Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan aset dengan nilai fantastis. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai hingga logam mulia.
Penangkapan Rizal menjadi pukulan telak sekaligus momentum bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan pembersihan besar-besaran di tubuh Bea Cukai, sejalan dengan komitmen Menkeu Purbaya dalam memberantas kebocoran penerimaan negara.
(Dani Jumadil Akhir)