Dasar hukum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghidupan atau memiliki penghasilan namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya dan keluarganya.
Sedangkan itu, orang tidak mampu adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan, tetapi penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 sebagai perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012, pemerintah memperluas cakupan kelompok yang dapat masuk dalam kategori PBI.
Pekerja yang terkena PHK dan belum bekerja lebih dari 6 bulan
Korban bencana dan pasca bencana
Pensiunan pekerja
Keluarga dari pekerja yang meninggal dunia
Bayi hasil kelahiran dari keluarga peserta PBI
Tahanan atau warga binaan di rutan/lapas
Penyandang masalah kesejahteraan sosial
Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan sebagaimana ketentuan JKN tanpa membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
PPU yaitu peserta yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Kategori ini mencakup hampir semua pekerja dengan status hubungan kerja yang jelas.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PPU mencakup:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Prajurit TNI dan anggota
Polri
Pejabat negara
Kepala desa dan perangkat desa
Pimpinan dan anggota legislatif daerah
Pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji.
Selain pekerja sendiri, anggota keluarga juga menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI.
Adapun anggota keluarga yang berhak yaitu:
Suami/istri yang sah
Anak kandung
Anak tiri (perkawinan sah)
Anak angkat yang sah
Syarat anak bisa menjadi peserta PPU:
Tidak atau belum menikah
Tidak memiliki penghasilan sendiri
Belum berusia 21 tahun; atau belum berusia 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal
Selain itu, peserta PPU dapat mendaftarkan anggota keluarga lain seperti ayah/ibu kandung, mertua, atau anak keempat dan seterusnya (yang diatur dalam ketentuan pendaftaran keluarga tambahan di BPJS Kesehatan).
Untuk iuran BPJS Kesehatan peserta PPU dibagi antara pemberi kerja dan pekerja:
5% dari upah atau gaji per bulan
Pemberi kerja membayar 3%
Pegawai/peserta membayar 2%
Untuk anggota keluarga lain yang bukan peserta utama, iuran 5% berasal dari 4% pemberi kerja dan 1% peserta itu sendiri.