Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI, Perkuat Ekosistem Eksyar

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |21:25 WIB
Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI, Perkuat Ekosistem Eksyar
PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. (Foto: dok Pegadaian)
A
A
A

"Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas 1 kilogram tadi akan membutuhkan proses pencetakan sesuai aspirasi nasabah dan selanjutnya proses distribusi hingga diterima setiap nasabah,” katanya.

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.

Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

(Agustina Wulandari )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement