JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati mengenai tata kelola data terkait transfer data lintas batas yang terbatas.
Kesepakatan transfer data ini menjadi bagian perjanjian dagang resiprokal yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump
"Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Airlangga menegaskan, Indonesia tetap mengedepankan regulasi nasional terkait transfer data lintas batas yang terbatas. Amerika Serikat pun telah menyatakan komitmennya untuk menghormati standar perlindungan data yang berlaku di Indonesia guna menjamin keamanan konsumen di kedua negara.
“Amerika akan memberikan perlindungan data konsumen setara dengan perlindungan yang berlaku di Indonesia,” tegas Airlangga.
Selain transfer data lintas negara, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital dan memperluas akses pasar di tengah dinamika perdagangan global.
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan ini tidak bersifat eksklusif bagi Amerika Serikat saja, melainkan akan diperluas jangkauannya hingga ke negara-negara di kawasan Eropa. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pembahasan moratorium di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, dan kebijakan ini juga akan diberikan kepada negara-negara Eropa, bukan hanya Amerika Serikat,” tegas Airlangga
Untuk mendukung stabilitas global, Indonesia akan menerapkan strategi pengelolaan perdagangan (strategic trade management). Tujuannya adalah memastikan agar seluruh aktivitas perdagangan internasional tetap berada dalam koridor keamanan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan perdamaian.
Sebagai bagian dari timbal balik kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempermudah perizinan impor serta harmonisasi standarisasi barang dari AS, baik di sektor industri maupun pertanian.
"Indonesia juga berkomitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, serta memberikan kepastian regulasi di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi," jelas Airlangga.
Pembebasan bea masuk transaksi elektronik ini diharapkan dapat menurunkan biaya operasional bagi perusahaan teknologi dan rintisan (startup) di Indonesia. Selain itu, kepastian regulasi di sektor kesehatan dan farmasi diprediksi akan mempercepat masuknya inovasi medis serta distribusi obat-obatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau.
Kesepakatan ini menandakan posisi tawar Indonesia yang semakin kuat dalam mengatur arsitektur perdagangan digital dunia dengan tetap menjaga kedaulatan data nasional.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.