OJK juga memberi sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus berbeda. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya tegas regulator dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari–April 2016.
Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah.
Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.
OJK menilai seluruh transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya dan dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.