Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA Batalkan Tarif Trump

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |15:27 WIB
Kesepakatan Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA Batalkan Tarif Trump
Putusan MA Amerika Serikat membatalkan regulasi tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan regulasi tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Menurutnya, kesepakatan antara Indonesia dan Negeri Paman Sam masih terus berjalan sebagaimana mestinya.

Terkini, kedua belah pihak menunggu penggodokan proses hukum perjanjian, sebelum akhirnya kesepakatan berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Meski begitu, baik Indonesia maupun AS bakal menempuh konsultasi dengan institusi terkait, termasuk pemerintah RI yang nantinya membuka dialog bersama DPR.

"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses," tutur Airlangga melalui tayangan keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Minggu (22/2/2026).

Menyikapi putusan peradilan tertinggi di AS itu, Airlangga mengutarakan niat Pemerintah RI untuk membawa hal ini ke meja pembahasan bersama jajaran DPR. Ia berpandangan bahwa negara masih mempunyai cukup ruang waktu guna mengkaji ulang perundingan dagang dengan pihak Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah RI disebut sudah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan AS setelah putusan MA soal kebijakan tarif resiprokal Trump.

"Akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian," kata Airlangga.

Yang pasti, Airlangga menekankan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak soal penyesuaian tarif dagang. Seperti AS yang memberikan tarif 0 persen bagi masuknya sejumlah komoditas tertentu dari Indonesia, mulai dari sektor pertanian, barang elektronik, tekstil, hingga CPO.

"Jadi itu tidak dibatalkan. Jadi ini yang kami tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," katanya.

Di samping itu, Airlangga mengonfirmasi bahwa ia telah menyampaikan laporan langsung mengenai situasi ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Prabowo menginstruksikan agar segala implikasi dari kebijakan ini ditelaah dengan sangat teliti.

"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kami mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul, dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," kata dia.

 

Perlu diketahui, MA AS sebelumnya menjatuhkan putusan yang menetapkan bahwa kebijakan tarif Donald Trump terhadap berbagai negara dianggap menabrak aturan konstitusi. Dalam putusan itu, ditegaskan bahwa seorang presiden tidak memiliki otoritas absolut atau inheren untuk menjatuhkan tarif berskala besar kepada negara mana pun.

Dalam manuvernya, Donald Trump berpijak pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) keluaran tahun 1977 sebagai dasar hukum. Landasan inilah yang diklaim memberikannya wewenang khusus untuk "mengendalikan" arus perdagangan dunia dengan dalih merespons situasi darurat.

Biarpun begitu, langkah penerapan tarif yang diambil Trump ini justru memantik gelombang penolakan yang masif, baik di tingkat domestik maupun dari komunitas internasional. Sejumlah korporasi menyuarakan keluhan atas lonjakan beban pajak yang mendadak pada komoditas impor yang masuk ke pasar Amerika, seraya mencemaskan potensi melambungnya harga jual barang-barang tersebut di pasaran akibat kebijakan ini.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement