Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |21:19 WIB
Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional Koperasi Merah Putih dari India tidak melanggar regulasi, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Joao juga mempertanyakan definisi kendaraan operasional yang sepenuhnya memenuhi TKDN serta ketersediaan unit impor sejenis di pasar Indonesia.

"Yang pasti mobil complete build up (CBU) itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin atau yang 4x4 yang kita impor dan yang selama ini kita pakai di Indonesia," kata Joao saat ditemui di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu aturan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langgar," imbuhnya.

Dia menerangkan kendaraan operasional, terutama pikap dan truk yang beredar di Indonesia, berstatus barang impor. Menurutnya, mesin diproduksi di Jepang sebelum akhirnya dirakit menjadi kerangka kendaraan di Thailand.

Melalui kebijakan impor kendaraan operasional dari India, Joao ingin menunjukkan bahwa Indonesia tidak bergantung pada jenama atau produsen tertentu. Sejalan dengan itu, dampak kebijakan impor ini juga telah dipertimbangkan, termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.

"Jadi saya pikir ini adalah sebuah terobosan yang mungkin membuat banyak orang akhirnya merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi yang kami lakukan," ucapnya.

Terkait TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sebelumnya menekankan adanya regulasi soal mekanisme TKDN yang dilanggar Agrinas dalam importasi kendaraan dari India.

"Apa yang dilakukan Agrinas juga menyalahi aturan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) karena impornya CBU alias diimpor sudah jadi," ujar Huda.

 

Adapun Agrinas menyepakati kontrak pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Detailnya, sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik-Up dipasok oleh Mahindra & Mahindra, dan 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Sejauh ini, sudah ada 1.000 unit kendaraan yang tiba di Indonesia. Agrinas juga telah membayar uang muka sebesar 30 persen dari kontrak yang disepakati. Merujuk dokumen yang dipaparkan Agrinas, jumlah DP tersebut mencapai Rp21,58 triliun.

Jumlah ini hampir mendekati anggaran yang sebelumnya disebutkan pihak Agrinas terkait total impor kendaraan senilai Rp24,4 triliun. Agrinas juga mengklaim importasi kendaraan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp46,5 triliun dibandingkan membeli produk dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement