Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Sosok Pencetus THR untuk PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan 

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |21:11 WIB
Siapa Sosok Pencetus THR untuk PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan 
Pencetus THR (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberian ini bertujuan untuk mengurangi beban PNS menjelang Lebaran dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. ​Akan tetapi pada masa itu, pemberian THR masih terbatas untuk PNS saja. 

Pemberian THR hanya untuk PNS menuai protes dari gerakan buruh, terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). ​

SOBSI melancarkan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 untuk menuntut tunjangan Hari Raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gaji kotor. ​

Akibat tekanan dari gerakan buruh, pada tahun 1954, pemerintahan Ali Sastroamidjojo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1945 tentang Persekot Hari Raya. 

Pemberian THR hanya untuk PNS menuai protes dari gerakan buruh, terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). ​

Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 3676/54 tentang Hadiah Lebaran, yang jumlahnya seperduabelas dari gaji buruh atau minimum Rp 50 dan maksimum Rp 300. ​

Namun, karena hanya bersifat surat edaran, kekuatan hukumnya lemah untuk memaksa pengusaha memberikan THR kepada buruh.

​Tekanan terus-menerus dari SOBSI, pada tahun 1960, Presiden Sukarno merespons melalui Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja dengan menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 1961.

​Beleid itu menjadikan THR sebagai hak yang wajib diterima buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan. ​

Istilah Hadiah Lebaran kemudian berubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun 1994 melalui Permenaker No.04 Tahun 19

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement