Dalam kondisi tersebut, fasilitas parkir tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai sarana internal, melainkan telah menjadi layanan berbayar yang memenuhi unsur objek Pajak Parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Morris, pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan fasilitas parkir.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.