Adapun THR dan gaji ketiga belas PPPK berlaku ketentuan seperti PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu.
Selanjutnya, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender, tidak diberikan THR.
Ketentuan terakhir, PPPK dengan masa kerja kurang dari sebulan sejak tanggal yang ditentukan, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Ketentuan nominal THR PNS diperkirakan tidak jauh berbeda dengan perhitungan tahun lalu. Itu merujuk PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.