Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Besaran Nominal THR PNS dengan PPPK Berbeda?

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |18:17 WIB
Apakah Besaran Nominal THR PNS dengan PPPK Berbeda?
THR PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah besaran nominal THR PNS dengan PPPK berbeda? Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun. 

Alokasi THR ASN 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,22 persen dibandingkan anggaran THR ASN 2025 yang sebesar Rp49 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Tapi dirinya belum spesifik menyebut besaran THR yang akan diterima ASN pada Lebaran tahun 2026. 

Mengacu pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi untuk memperoleh THR. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Berdasarkan PP tersebut, Pasal 9 ayat 2 disampaikan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri dari beberapa poin.

Seperti, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam sebulan. 

Tambahan diberikan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

 

Adapun THR dan gaji ketiga belas PPPK berlaku ketentuan seperti PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu.

Selanjutnya, untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender, tidak diberikan THR.

Ketentuan terakhir, PPPK dengan masa kerja kurang dari sebulan sejak tanggal yang ditentukan, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Ketentuan nominal THR PNS diperkirakan tidak jauh berbeda dengan perhitungan tahun lalu. Itu merujuk PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement