Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Pastikan Data Transaksi Kartu Kredit dari 27 Bank Aman

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |08:07 WIB
DJP Pastikan Data Transaksi Kartu Kredit dari 27 Bank Aman
Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

Secara spesifik, sektor perbankan kini diwajibkan melaporkan rincian transaksi kartu kredit nasabah di merchant. Data yang dilaporkan mencakup identitas bank penerbit, identitas dan alamat merchant, nilai transaksi, hingga jumlah settlement serta transaksi yang dibatalkan.

Setidaknya terdapat 23 bank yang masuk dalam daftar wajib lapor ini, termasuk bank-bank besar seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

DJP menekankan bahwa pengumpulan data ini bertujuan untuk meningkatkan validasi basis pajak dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, tanpa mengabaikan hak privasi nasabah yang telah dilindungi oleh sistem keamanan berlapis.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement