Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Ruas Tol Fungsional Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Berikut Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2026 |20:55 WIB
 10 Ruas Tol Fungsional Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Berikut Daftarnya
10 Ruas Tol Fungsional Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Berikut Daftarnya (Foto: Dokumentasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuka ruas tol fungsional selama periode arus mudik Lebaran 2026. Ada 10 ruas jalan tol yang siap beroperasi fungsional tanpa tarif selama Lebaran, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizal menjelaskan, total panjang ruas tol fungsional yang beroperasi yaitu 291,13 km, terletak di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Kehadiran sejumlah ruas tol ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tol eksisting.

"Untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, kami menyiapkan 291,13 km sebagai ruas tol fungsional. Sumatera ada 3 ruas, Jawa ada 6 ruas, dan Kalimantan ada 1 ruas," ujarnya dalam media gathering di Kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Sebagian ruas di Pulau Jawa akan difungsionalkan dengan skema satu jalur satu arah dan diprioritaskan bagi kendaraan golongan I nonbus. Sementara pengoperasiannya akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan serta diskresi dari pihak kepolisian.

Dengan pengoperasian ruas tol fungsional tersebut, pemerintah berharap kapasitas jaringan jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran dapat meningkat. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama serta memperlancar mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri 2026.

Berikut daftar ruas jalan tol fungsional yang dibuka selama periode libur Lebaran Idul Fitri 2026:

 

1. Sigli – Banda Aceh (24,67 km)
Seksi 1 Padang Tiji – Seulimeum dan Padang Panjang. Dibuka secara fungsional untuk kedua jalur (A dan B) bagi seluruh golongan kendaraan.

2. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (12,86 km)
Seksi 4 IC Sinaksak – IC Simpang Pane. Difungsionalkan untuk kedua jalur bagi seluruh golongan kendaraan.

3. Palembang – Betung (53,2 km)
Beberapa seksi difungsionalkan untuk kedua jalur (A dan B) khusus kendaraan golongan I non bus.

4. Serang – Panimbang (24,17 km)
Seksi 2 Rangkasbitung – Cileles. Dibuka satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.

5. Ciawi – Sukabumi (4,97 km)
Seksi 3 Cibadak – Akses Sementara Karang Tengah. Difungsionalkan satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.

6. Jakarta – Cikampek II Selatan (52 km)
Beberapa seksi difungsionalkan untuk arus balik menuju Jakarta bagi kendaraan golongan I sesuai diskresi kepolisian.

7. Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo (12,23 km)
Seksi 1 Paket 1.2B Prambanan – Purwomartani. Difungsionalkan satu jalur satu arah untuk kendaraan golongan I non bus saat arus balik.

8. Yogyakarta – Bawen (4,98 km)
Seksi 6 Ambarawa – Bawen. Dibuka satu jalur satu arah khusus kendaraan golongan I non bus.

9. Probolinggo – Banyuwangi (49,68 km)
Sebagian seksi difungsionalkan untuk kedua jalur bagi seluruh golongan kendaraan, dan sebagian satu jalur untuk kendaraan golongan I.

10. Akses Tol IKN (52,37 km)
Digunakan untuk mengakomodasi arus kendaraan dari Ring Road Balikpapan menuju Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, khusus kendaraan golongan I pada beberapa seksi.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement