Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |13:03 WIB
Heboh THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Keluhan pekerja sektor swasta terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-gross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.

DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement