Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |18:01 WIB
Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026
Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026 (Foto: Freepik)
A
A
A

Cara Lapor SPT Lewat Coretax

1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat - Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Update Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu, 8 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Sementara itu, sisanya sebanyak 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.

Secara rinci, pelaporan SPT melalui Coretax DJP didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan rincian, OP Karyawan 5.947.665 SPT, OP Non-Karyawan 595.835 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 141.055 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 116 SPT.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement