Beberapa poin penting dalam teknis pembayaran ini antara lain: beban anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Lembaga non-struktural menggunakan DIPA kementerian atau lembaga induknya, sedangkan untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Jika terdapat kelebihan dana setelah pembayaran, wajib dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.