Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permudah Investasi, Pengurusan Pajak Reklame Kini Serba Online

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2026 |18:24 WIB
Permudah Investasi, Pengurusan Pajak Reklame Kini Serba Online
Pajak Papan Reklame (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Pemerintah menghadirkan layanan E-Reklame sebagai sistem pengurusan Pajak Reklame berbasis daring untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan menyediakan proses administrasi yang cepat, transparan, dan praktis bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sehingga pengajuan hingga penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Di tengah mobilitas tinggi dan dinamika kegiatan ekonomi di Ibu Kota, proses administrasi yang cepat dan responsif menjadi kebutuhan utama. Melalui E-Reklame, pengajuan hingga penyelesaian kewajiban Pajak Reklame dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id dan terintegrasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Wajib Pajak yang telah memiliki akun dapat langsung memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, mulai dari pendaftaran reklame baru hingga perpanjangan dan pembatalan.

Beragam layanan yang dapat diakses secara daring meliputi pendaftaran dan perpanjangan reklame, pembetulan dan pengurangan data, pembayaran secara angsuran, pemindahbukuan, hingga simulasi perhitungan pajak reklame. Sistem ini juga mencakup layanan pendaftaran dan perpanjangan biro reklame. Demikian dilansir dari keterangan Pemprov DKI, Rabu (25/3/2026). 

Seluruh proses dilakukan secara digital dengan mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk soft file sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan akan dokumen fisik maupun antrean manual dapat diminimalkan.

Penerapan E-Reklame dinilai mampu memangkas waktu pengurusan serta mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha. Sistem yang terintegrasi juga memberikan kepastian proses dan jejak administrasi yang terdokumentasi secara elektronik.

 

Selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi ini turut memperkuat transparansi dalam pengelolaan Pajak Reklame. Proses yang terdigitalisasi memungkinkan monitoring yang lebih akurat serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Kehadiran E-Reklame menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan layanan publik berbasis teknologi. Transformasi ini tidak hanya berorientasi pada kemudahan Wajib Pajak, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota.

Melalui sistem pelayanan yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan Pajak Reklame dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

Dengan E-Reklame, pengurusan Pajak Reklame kini tidak lagi terikat ruang dan waktu. Layanan yang cepat, praktis, dan transparan menjadi bagian dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih sederhana dan responsif di era digital.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement