JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Operasi pengamanan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada kurun waktu 9 hingga 10 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, tersangka yang awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi melakukan perjalanan menuju Jakarta. Tim gabungan segera bertindak cepat untuk melakukan penghadangan.
"Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK," tulis keterangan resmi OJK, Kamis (26/3/2026).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, tersangka kini resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain tersangka utama, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi-saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan guna memperlancar proses penyidikan.