JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk Tahun Pajak 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa Menteri Keuangan selaku wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Deni menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan nasional, kondisi "kurang bayar" adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” jelas Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Untuk meminimalisasi kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.
"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.
Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus kurang bayar senilai Rp50 juta.
Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal. Namun, secara teknis perpajakan, status kurang bayar tersebut justru menunjukkan transparansi dalam melaporkan seluruh aset dan pendapatan yang belum terpotong secara otomatis oleh sistem pemberi kerja tunggal.
Purbaya sendiri diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa status kurang bayar bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi pajak yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Maret.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.