Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK soal Purbaya Suntik Lagi Dana Jumbo Rp100 Triliun ke Perbankan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |13:01 WIB
OJK soal Purbaya Suntik Lagi Dana Jumbo Rp100 Triliun ke Perbankan
OJK soal Purbaya Suntik Lagi Dana Jumbo Rp100 Triliun ke Perbankan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke sejumlah bank. Dana tersebut dialokasikan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai langkah ini sangat efektif untuk memperkuat likuiditas perbankan serta menekan biaya bunga, khususnya dalam mengurangi pemberian bunga khusus (special rate) bagi deposan besar.

“Kalau saya sih welcome aja ya, tentu saja kebijakan fiskal yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada kita itu membantu likuiditas tentu saja. Dan yang kedua yang saya bilang itu, dia kan akan menekan biaya bunga. Dalam hal ini karena kan sekarang itu bisa dikatakan yang namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun,” kata Dian saat ditemui di Mahkamah Agung, Rabu (25/3/2026).

Dian menambahkan bahwa kebijakan ini akan meredakan persaingan antarbank dalam memperebutkan dana murah, sehingga transmisi kebijakan BI Rate terhadap suku bunga perbankan dapat berjalan lebih cepat.

“Nah itu yang sangat membantu, sehingga kecenderungan nanti mengikuti BI Rate itu akan bisa tercapai dengan lebih cepat gitu kira-kira begitu,” imbuhnya.

Terkait penggunaan dana tersebut oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), OJK menganggap hal itu sebagai langkah investasi yang wajar dan bersifat sementara (temporary investment) sebelum nantinya disalurkan kembali dalam bentuk kredit.

“Itu kan hanya temporary, istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan ngaggur kan, lebih baik kan diinvestasikan berapa persen pun. Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa SBN paling tinggi 6 persen kan, kalau kredit bisa di atas 9-10 persen,” ungkap Dian.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement