Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS Usai Dapat THR 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |09:19 WIB
5 Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS Usai Dapat THR 
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 PNS cair usai THR Lebaran 2026. Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.

Untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Berikut fakta-fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS Usai Dapat THR yang dirangkum Okezone, Senin (30/3/2026). 

1. Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

2. Diatur dalam Pasal Tiga

Sebagaimana diatur dalam Pasal tiga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement