JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau. Hal ini diwujudkan dengan menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta.
“Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen,” katanya.
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan. Adapun beberapa persyaratannya:
- berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah