Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah. Tujuan utama PIP adalah mencegah anak putus sekolah serta mendorong mereka yang sudah berhenti untuk kembali mengenyam pendidikan.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Besaran bantuan PIP per tahun:
- SD/sederajat: Rp450.000
- SMP/sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000
Pemerintah juga akan melanjutkan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) untuk masyarakat tidak mampu pada 2026. Pada tahun 2026, total alokasi mencapai 720.000 ton.
PBI Jaminan Kesehatan adalah bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Dengan bantuan ini, penerima dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.