Keduanya adalah gaji tambahan yang diberikan untuk PNS. Istilah yang lebih umum adalah gaji 13 dan THR.
Pada tahun 2024, aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Maka itu PNS dan PPPK, gaji ke-13 dan 14 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan.
Dan untuk pegawai berstatus CPNS, anggaran gaji ke-13 dan THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS.
Begitu juga CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain.
Penerima Gaji 13 dan 14
Gaji ke-13 dan ke-14 ini diberikan kepada setiap pegawai pemerintah.
Adapun aparatur negara yang dimaksudkan yaitu:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara yang menerima uang pensiun dan tunjangan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14.
Namun dua jenis gaji ini tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.