Sementara itu, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini berkontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.
William pun menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan. Pihaknya melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang.
"Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengungkapkan bahwa industri kripto nasional menyumbangkan pajak sebesar Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026.
Dia mengatakan, hal tersebut menunjukkan kontribusi nyata para pelaku industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus investasi dalam pembangunan nasional.
“Bagi OJK, pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat kita,” kata Adi Budiarso dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.