Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |08:54 WIB
Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi hunian berstatus cagar budaya. (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dikenal sebagai kota metropolitan, Kota Jakarta tidak hanya berkembang modern, tetapi juga memiliki bangunan cagar budaya sebagai penanda perjalanan sejarah Jakarta. Salah satunya, berada di Kota Tua yang menyimpan jejak masa lalu dan menjadi saksi perkembangan ibu kota. 

Oleh karenanya, upaya menjaga aset cagar budaya ini penting untuk dilakukan. Tak hanya oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dukungan kebijakan pemerintah daerah. 

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya maupun hunian yang berada di kawasan atau situs cagar budaya.

“Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga menjadi salah satu upaya mendorong pemanfaatan dan pelestarian aset bersejarah secara berkelanjutan,” ujarnya. 

Sebagai wujud pelestarian budaya, lanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada di dalam kawasan maupun situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.

Ketentuan Pengurangan Pokok PBB-P2

Adapun besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

“Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” tutur Morris.

Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. 

Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement