Pandu menambahkan, PT Denera juga akan mengelola sistem pengolahan sampah dari hulu hingga hilir, mencakup berbagai jenis sampah. Pembentukan PT Denera sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Lead of Waste-to-Energy/Director of Investment at Danantara Investment Management Fadli Rahman menambahkan, Denera juga akan menjadi pemegang saham dari konsorsium yang terbentuk sebagai operator PSEL. Porsinya 30 persen dipegang Danantara melalui Denera, dan 70 persen investor.
"PT Denera akan menjadi perusahaan yang terintegrasi dalam hal pengelolaan sampah. Jadi kita juga akan bergerak memperbaiki sampah ke hulu, mulai dari collectionnya, dan bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk memilah dan memilih sampah lebih baik lagi," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.