JAKARTA - Pemerintah menyiapkan 20 lokasi yang telah memenuhi ketentuan regulasi sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kesiapan puluhan lokasi tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan rekomendasi yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sebanyak 31 wilayah telah kami sampaikan kepada Danantara Indonesia untuk dipelajari. Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah sesuai dengan regulasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kesiapan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan program nasional penanganan sampah perkotaan sekaligus pengembangan energi berbasis limbah. Sementara itu, 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi dan penyempurnaan aspek regulasi sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Proses pengembangan proyek PSEL diawali dengan tahapan pra-seleksi mitra yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tahapan ini meliputi penetapan lokasi calon pabrik, kesesuaian tata ruang, ketersediaan dan status lahan, kesiapan volume serta komposisi sampah, hingga dukungan kebijakan daerah. Tahap awal ini menjadi fondasi penting agar proyek PSEL dapat ditawarkan secara transparan dan layak secara finansial (bankable) kepada investor.