Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |07:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih
Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Bansos ini akan menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, ya. 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Skema Penyaluran Bansos

Gus Ipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema utama bansos, yakni langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara atau Himbara. Dan, bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Langsung dikirim ke penerima manfaat lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke kantor pos atau di titik-titik komunitas yang telah disepakati, seperti kantor kecamatan maupun kelurahan.

"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos atau biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau tempat-tempat yang memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.

"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.

Bansos Tak Kena Pajak

Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak karena merupakan bantuan sosial.

 

Besaran Bansos BPNT

Terkait nominal, Gus Ipul memastikan tidak ada perubahan besaran bantuan. Untuk BPNT, setiap KPM akan menerima Rp200 ribu per bulan. Sementara untuk PKH, jumlahnya bervariasi tergantung komponen yang ada di dalam keluarga tersebut, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

"Besarannya masih sama, untuk yang BPNT masih Rp200 ribu per bulan. Kemudian kalau PKH tergantung komponennya. Kan ada komponen anak sekolah, ada komponen ibu hamil, dan lain sebagainya. Untuk triwulan, setiap triwulan kita cairkan. Tapi kalau kita lihat tahun lalu ya, sebagian besar masih terima kembali, sebagian besar," kata Gus Ipul.

Mengenai waktu tepatnya, Gus Ipul menargetkan proses pencairan sudah bisa dimulai pada pertengahan atau minggu ketiga bulan April.

"Paling lambat di akhir bulan, paling lambat di akhir bulan. Tapi di minggu ketiga sudah kita insyaallah bisa mulai. BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai. Insyaallah minggu ketiga sudah bisa (salur), Insyaallah diupayakan. Ya insyaallah minggu ketiga proses, minggu keempat paling lambat sudah bisa salur," tutup Gus Ipul.

Besaran Bansos PKH

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000

Penerima Bansos Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan KPM bantuan sosial atau bansos, khususnya program keluarga harapan (PKH) berpeluang memperoleh pendapatan dengan menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Ferry menjelaskan jika penerima bansos menjadi anggota koperasi maka mereka berhak menerima sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun.

“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin.

Selain itu, Ferry menyampaikan masyarakat penerima bansos juga berpeluang menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, setiap koperasi desa direncanakan membuka kesempatan kerja bagi 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat, sehingga secara nasional diperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH dapat terserap sebagai tenaga kerja dan memperoleh gaji rutin.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement