Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.
“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.