Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Nasywa Salsabila , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |16:30 WIB
 Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, bagi jamaah yang membawa uang tunai di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan.

“Kalau di bawah itu silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutupnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, termasuk jemaah haji, sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan arus uang lintas negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement