Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |19:00 WIB
Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Morris menambahkan, kebijakan yang disiapkan juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kebijakan yang tetap berpihak pada masyarakat, mendukung transisi energi bersih, tetapi juga sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan skema insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah provinsi akan terus mengedepankan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, keadilan, serta kesejahteraan warga Jakarta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement