Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |18:58 WIB
Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang
Diklaim Hercules, Satgas Anti Mafia Tanah Siap Ambil Langkah Hukum soal Sengketa Lahan Tanah Abang (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono memastikan bahwa berdasarkan data yang tercatat di Kementeriannya bidang tanah yang disengketakan merupakan atas nama PT KAI.

Dia menyebut status tanah itu tertuang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 dan kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.

"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," jelas Tedjo.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement