Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |18:11 WIB
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasannya
Apa itu harta PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini penjelasannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan lebih dari 9,6 juta laporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan terdiri atas OP karyawan 9.654.060 laporan, OP non-karyawan 1.182.082 laporan, badan (mata uang rupiah) 273.630 laporan, serta badan (mata uang dolar AS) 192 laporan.

Untuk kategori beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), terdiri atas badan (rupiah) 2.628 laporan dan badan (dolar AS) 32 laporan.

Selain pelaporan SPT, pemerintah juga mendorong integrasi sistem perpajakan melalui aktivasi akun Coretax DJP. Hingga saat ini, tercatat 17.960.031 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement