JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan soal pajak merchant di e-commerce atau marketplace. Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata dilakukan untuk mengejar pendapatan negara. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan level bermain yang sama (level playing field) antara pedagang konvensional dan platform digital.
Purbaya menjelaskan, aspirasi untuk mengatur ekosistem belanja online justru datang dari para pedagang di pasar tradisional yang merasa sulit bersaing dengan harga dan kemudahan di platform online.
“Permintaannya bukan dari masyarakat, bukan dari pedagang pasar, bukan itu kan. Dia minta di treat supaya yang di pasar tradisional bisa bersaing. Itu antara lain yang saya pikirkan utamanya bukan mau dapetin income aja karena orang-orang kalau saya ke pasar itu mereka bilang, Pak, kami kalah sama online. Gini, aturlah Pak,” ungkap Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).
Terkait realisasi kebijakan tersebut, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru. Purbaya menyatakan akan memantau kondisi daya beli masyarakat secara cermat, terutama setelah berakhirnya kuartal kedua tahun ini. Jika kebijakan tersebut dinilai akan menekan daya beli, maka pemerintah tidak segan untuk menghindarinya.
Purbaya juga menggarisbawahi bahwa penataan pajak ini akan dilakukan secara terukur tanpa mematikan ekosistem digital yang sudah berkembang pesat.
“Tujuannya itu. Supaya yang di pasar tradisional bisa hidup, bersaing, tapi yang ini juga gak mati, gitu. Jadi saya enggak akan cekik. Lu suka beli online gak? Gua juga online belinya,” kata dia.
Di sisi lain, Purbaya menjawab keraguan mengenai komitmennya yang sempat menyatakan tidak akan menaikkan beban pajak sebelum ekonomi tumbuh di level 6 persen.
Dia menjelaskan bahwa langkah "perluasan" saat ini lebih dititikberatkan pada perbaikan sistem agar tidak terjadi kebocoran, bukan sekadar menambah beban pajak baru bagi rakyat.
“Nah, itu kan bukan berarti saya bilang menggunakan pajak kan. Saya kan pastikan yang harus saya bayar, bayar. Orang pajaknya nggak bocor, nggak main-main jadi nggak bocor. Itu. Ini kan belum sempurna,” pungkasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan administrasi perpajakan guna memastikan setiap kewajiban disetorkan dengan benar ke kas negara tanpa harus mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan regulasi soal pemungutan pajak terhadap pelaku e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Urgensi pungutan pajak di ranah e-commerce ini menjadi penting seiring potensi ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki perangkat teknis yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya.
"Kami masih menunggu arahan. Kalau kami selalu siap, siap terus, begitu kata beliau (Purbaya) mulai ya kami mulai," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur saat media visit ke PT Mitra Saruta dikutip Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa DJP sudah menuntaskan rangkaian sosialisasi serta sesi dengar pendapat publik bersama para pelaku bisnis. Dengan demikian, seluruh prasyarat kebijakan untuk implementasi di lapangan sejatinya sudah tersedia secara lengkap.
"Sudah berkali-kali (komunikasi). Kami sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.
Adapun aturan mengenai penarikan pajak bagi merchant di e-commerce telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang domestik yang beroperasi melalui platform mereka.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.