Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |09:11 WIB
6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028 
Jalan Tol (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Ditargetkan 2028

Selain PPN jalan tol yang ditargetkan pada 2028, regulasi ini mencakup implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.  

3. Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana PPN jalan tol merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum bersifat operasional.

“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Okezone.

4. Masih Kajian

Inge mengklarifikasi bahwa kabar mengenai pengenaan PPN tol tersebut masih berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang karena secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement