Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |09:11 WIB
6 Fakta Ditjen Pajak Bakal Pungut PPN Jalan Tol di 2028 
Jalan Tol (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Dilakukan Secara Transparan

DJP memastikan bahwa setiap perumusan kebijakan baru akan dilakukan secara transparan dan melalui proses yang sangat berhati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.

Menurut Inge, jika nantinya kebijakan ini akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.

“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ungkap Inge. 

6. Respons Purbaya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan perpajakan baru, termasuk isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.

Purbaya mengaku belum menerima laporan resmi maupun detail terkait wacana yang belakangan beredar di publik tersebut.

“Saya belum baca. Paling enggak pada waktu dia ngomongkan, dia belum memberitahu saya,” ujar Purbaya di Jakarta.

Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan fiskal yang berdampak luas wajib melewati proses analisis mendalam di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

Dia menjamin pemerintah tidak akan mengambil langkah tanpa pertimbangan data yang komprehensif.

“Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisis sebelum ada pajak baru dikenakan,” katanya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement