Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |09:44 WIB
 Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari (Foto: Freepik)
A
A
A

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi guna memastikan dukungan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, untuk kelas di luar ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

Airlangga menekankan bahwa intervensi fiskal ini sangat krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur menyumbang porsi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Pemerintah berharap kombinasi PMK 24/2026 dan aturan perhubungan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah.

“Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” pungkas Airlangga.

Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah mewajibkan setiap badan usaha angkutan udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara tertib dan transparan kepada otoritas perpajakan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement