JAKARTA – Ada kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah pertama di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk pembelian hunian pertama dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya meringankan beban masyarakat dalam memperoleh hunian pertama, terutama di tengah tingginya biaya yang harus disiapkan saat membeli properti.
Seperti diketahui, membeli rumah tidak hanya soal menyiapkan uang muka dan cicilan KPR. Ada sejumlah komponen biaya lain yang perlu diperhitungkan, mulai dari biaya notaris hingga pajak. Salah satu yang cukup signifikan adalah BPHTB yang wajib dibayarkan dalam proses perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi perolehan properti. Dalam pembelian rumah pertama, besaran pajak ini dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan skema tersebut, jumlah yang harus dibayarkan bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung pada nilai properti.
Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari total BPHTB yang seharusnya dibayarkan. Keringanan ini berlaku bagi pembeli rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.