“Merek kolektif itu komunal. Identitas produk tetap ada, tidak dihilangkan. Justru di situ nilai tambahnya karena membuka akses pasar sekaligus memperkuat kepemilikan anggota,” jelasnya.
Dewi mencontohkan bahwa konsep serupa telah diterapkan di Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Skandinavia.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai literatur koperasi di Indonesia sudah lama tidak diperbarui.
“Sejak tahun 1980-an, kita belajar koperasi dari buku-buku lama. Karena itu, hadirnya gagasan baru yang membahas kondisi kekinian sangat penting,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya kejelasan konseptual terkait merek kolektif apabila ingin digunakan sebagai instrumen keuangan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.