Ia menambahkan, majelis juga tidak mempertimbangkan kesaksian mantan pejabat OJK yang meminta industri menurunkan suku bunga demi melindungi konsumen. Menurutnya, meskipun perintah tersebut disampaikan secara lisan, hal itu tetap mencerminkan kebijakan regulator yang seharusnya dipatuhi pelaku usaha.
Kurnia juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai membatasi pengajuan pertanyaan, termasuk oleh anggota majelis sendiri. Ia menilai kondisi tersebut menghambat pendalaman perkara, terlebih KPPU tidak membagi terlapor ke dalam beberapa majelis.
Lebih lanjut, ia menilai majelis tidak melakukan analisis komprehensif terhadap seluruh alat bukti, baik dari investigator maupun pelaku usaha, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Karena itu, ia memandang upaya keberatan ke pengadilan niaga yang diajukan para pelaku usaha sebagai langkah hukum yang tepat dan perlu dimanfaatkan.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 platform pinjaman daring karena terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.